Tribunpandawa.id, Cimahi - Akhir tahun anggaran 2025 kian mendekat. Pemerintah Kota Cimahi dituntut bergerak cepat menyelamatkan seluruh proyek pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN tahun 2025 agar selesai tepat waktu. Tidak ada ruang kompromi bagi kelalaian, sebab sanksi tegas telah menanti proyek yang melampaui batas kontrak.
Hal tersebut mengemuka saat awak media Tribunpandawa menemui salah satu tokoh masyarakat Cimahi, Joni Iskandar yang akrab disapa Wak Joni. Ia menegaskan bahwa keterlambatan proyek pemerintah bukan persoalan sepele.
“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Kalau sudah diikat kontrak, maka wajib diselesaikan tepat waktu. Salah tidak bisa dibenarkan,” tegas Wak Joni.
Ia menilai, proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur secara ketat melalui regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, setiap keterlambatan memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang jelas.
Keterlambatan pekerjaan tidak hanya berdampak pada penyedia jasa atau kontraktor, tetapi juga berimplikasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepatuhan terhadap jadwal kontrak menjadi kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar demi menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Secara umum, sanksi utama yang dikenakan adalah denda keterlambatan yang bersifat finansial. Denda tersebut berfungsi sebagai kompensasi atas kerugian waktu, potensi terganggunya pelayanan publik, serta risiko kerugian negara akibat hasil pembangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Besaran denda telah diatur dalam dokumen kontrak dan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Tak hanya itu, keterlambatan yang berlangsung berkepanjangan dapat berujung pada sanksi administratif lebih berat, mulai dari peringatan tertulis, pemutusan kontrak sepihak, hingga pencantuman penyedia jasa dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan nasional.
Langkah penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga disiplin pelaksanaan proyek, melindungi keuangan negara, serta memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan tenggat waktu tahun anggaran 2025 yang semakin dekat, pengawasan ketat dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mengejar serapan anggaran, tetapi juga menjamin kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Masyarakat pun berharap tidak ada toleransi bagi proyek bermasalah. Dalam pengelolaan anggaran publik, keterlambatan bukan alasan, dan kelalaian harus berujung sanksi.
(Mang Cu Bacuner’s)
N/B: Semoga seluruh proyek di Kota Cimahi dapat selesai tepat waktu dan berjalan kondusif.