BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Penertiban Bangunan Liar Masuk Tahap Tegas

Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP dan instansi terkait kembali melakukan penertiban bangunan liar di atas saluran air dan fasilitas umum. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di Kota Cimahi. Penertiban ini juga melibatkan TNI-Polri serta Linmas untuk memastikan proses berjalan lancar,Selasa 16/12/2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kota sekaligus pengembalian fungsi saluran air yang selama ini tertutup oleh bangunan ilegal. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan tidak ada kompensasi bagi bangunan yang dibongkar karena berdiri di atas lahan negara dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa seluruh bangunan liar tersebut harus dikosongkan paling lambat hingga akhir tahun ini. 

Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri atau dibongkar langsung oleh pemerintah.

“Jika dibongkar oleh pemerintah, tentu itu demi kepentingan masyarakat luas. Namun bila pemilik ingin membongkar sendiri, kami beri waktu. 

Mudah-mudahan dalam tiga hari ke depan sudah tidak ada lagi bangunan di atas saluran,” ujar Hendra saat diwawancarai.

Hendra menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap di sekitar 16 titik lokasi, dengan sekitar 10 titik yang harus segera ditinggalkan. 

Pemerintah juga melibatkan konsultan guna memastikan kondisi bangunan, mengingat sebagian di antaranya memiliki struktur yang cukup berat dan berisiko saat proses pembongkaran.

Terkait permintaan ganti rugi dari sejumlah pemilik bangunan, Hendra menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pendekatan dan negosiasi secara persuasif. 

Namun, karena bangunan tersebut berstatus ilegal, tidak ada dasar hukum untuk pemberian kompensasi.

Sementara itu, bagi warga yang terdampak pembongkaran, Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan opsi relokasi sementara ke Rumah Susun (Rusun).

Skema pembiayaan relokasi tersebut akan ditanggung pemerintah setelah melalui pembahasan dan rapat internal terlebih dahulu.

“Penertiban ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Jangan menunggu ada tindakan. Soal relokasi sementara bisa dibicarakan, namun prinsipnya penertiban tetap harus berjalan,” tegas Hendra.

Pemerintah Kota Cimahi berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban, keselamatan, serta penataan kota yang berkelanjutan demi kepentingan bersama.  (Mang Cu Bacuner's)


Penertiban Bangunan Liar Masuk Tahap Tegas
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin