Tribunpandawa.id, Cimahi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Rabu (24/9/2025) malam.
![]() |
Turut hadir, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia Yudistira, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta perwakilan MUI, KPU, dan Bawaslu Kota Cimahi.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), disebutkan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal, termasuk pergeseran antarprogram, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), serta kebutuhan mendesak di lapangan. Pendapatan daerah naik dari Rp1,556 triliun menjadi Rp1,606 triliun, sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,676 triliun menjadi Rp1,758 triliun.
Akibatnya, defisit anggaran melebar dari Rp120,37 miliar menjadi Rp152,05 miliar.
Pandangan fraksi-fraksi menyoroti sektor vital. Fraksi PKS mengapresiasi kenaikan alokasi untuk pendidikan sebesar Rp12,54 miliar, kesehatan Rp17,11 miliar, RSUD Cibabat Rp26,51 miliar, dan perumahan Rp19,45 miliar. Namun, mereka juga menyoroti potensi defisit serta kebutuhan ketahanan pangan yang belum tercapai.
Sementara itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja modal, khususnya di bidang infrastruktur dasar, penanganan banjir, serta pengelolaan sampah. Transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran juga menjadi catatan utama.
![]() |
Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum baru untuk menjalankan program prioritas di sisa tahun anggaran 2025, sekaligus merespons tantangan pembangunan yang kian kompleks.(Mang Cu Bacuner's)



