BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Pemkot Cimahi-Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice Kelurahan

Pemkot Cimahi-Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice Kelurahan
Ukuran huruf
Print 0

Tribunpandawa.id, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan restorative justice di seluruh kelurahan, Senin (11/8/2025). 

Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Cimahi, disaksikan oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta para lurah se-Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menilai kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan hukum ringan secara damai dan kekeluargaan, tanpa harus melalui proses pengadilan formal.

"Alhamdulillah, program ini hadir untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah, sehingga semua pihak dapat merasakan keadilan dan kebahagiaan," ujarnya.

Ngatiyana menjelaskan, restorative justice akan diterapkan langsung di lapangan oleh tim yang melibatkan unsur kelurahan. Mekanisme ini mencakup penyelesaian kasus hukum ringan, permasalahan lingkungan, hingga konflik sosial dengan pendekatan komunikasi dan musyawarah.  

Meski demikian,ia mengimbau masyarakat tetap berupaya menghindari pelanggaran hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., menambahkan bahwa konsep restorative justice tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, 

tetapi juga tokoh agama dan tokoh adat, sejalan dengan KUHP baru 2020 yang menekankan penerapan hukum yang hidup di masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) akan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan hukum secara kekeluargaan. 

 Selain kasus pidana ringan, rumah RJ juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti edukasi bahaya narkoba atau penyelesaian masalah perdata sebelum masuk pengadilan.

"Proses RJ tidak berhenti pada penyelesaian masalah. Kami juga memikirkan langkah lanjutan, seperti membantu pelaku mendapatkan pekerjaan, mengingat banyak pelanggaran dipicu faktor ekonomi," jelasnya.

Dengan dukungan penuh dari Pemkot Cimahi, program ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menjaga harmoni sosial, sekaligus mengedepankan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.(Mang Cu Bacuner's)

Pemkot Cimahi-Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice Kelurahan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin