BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

KM Sinar Bahtera dan Jejak Bawang Merah Ilegal

KM Sinar Bahtera dan Jejak Bawang Merah Ilegal
Ukuran huruf
Print 0

Tribunpandawa.id, Batam – Operasi rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali membuahkan hasil mengejutkan. Sebuah kapal diduga penyelundup, KM Sinar Bahtera, berhasil diamankan KN Tanjung Datu-301 saat tengah mengangkut ratusan karung bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025).

Kapten kapal, Husaini, bersama tiga anak buahnya tak berkutik saat petugas melakukan pemeriksaan. Kapal berbobot 34 Gross Ton (GT) itu berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri yang tidak dilengkapi dokumen muatan, surat karantina, maupun bukti kepabeanan.

Tak hanya muatan ilegal, kapal ini juga melanggar standar keselamatan pelayaran. Seluruh awak tak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut). 

Parahnya lagi, nakhoda mengakui bahwa pengangkutan serupa telah dilakukan tiga kali sebelumnya.

 “Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312,” ungkap Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN Tanjung Datu-301.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam. Barang bukti akan diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.

Aksi ini menjadi cerminan ketegasan Bakamla dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari praktik penyelundupan yang merugikan negara, baik secara ekonomi maupun keamanan.

 “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di laut. Tidak ada ruang bagi pelaku ilegal, sekecil apa pun itu,” tegas Kolonel Rudi.

Dengan penindakan ini, Bakamla RI kembali menunjukkan peran sentralnya dalam mengamankan jalur laut nasional dari praktik gelap yang berpotensi menggoyang ketahanan pangan dan perdagangan dalam negeri.*

KM Sinar Bahtera dan Jejak Bawang Merah Ilegal
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin