Tribunpandawa.id, Gowa - Aroma dendam lama akhirnya meletup di tengah sunyinya malam Dusun Je’netallasa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Seorang perangkat desa berinisial H (35) harus meregang nyawa di meja operasi, usai dadanya ditembus peluru senapan angin dari jarak empat meter. Yang mencengangkan, pelaku tak lain adalah N (42), pedagang yang juga saudara iparnya sendiri.
Kasus ini dibuka terang-terangan oleh Polda Sulsel dalam konferensi pers yang digelar Selasa 8 juli 2025.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, menampilkan barang bukti yang membuat bulu kuduk merinding.
Dendam warisan menjadi bara di balik pelatuk. Tersangka N rupanya tak terima pembagian tanah dari mertuanya, merasa haknya dikebiri oleh sang korban yang tak lain adalah abang kandung istrinya sendiri.
Di tengah malam buta, N mengintai, lalu menembakkan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm ke arah ketiak kanan korban.
Tak hanya senapan angin yang diamankan polisi. Dari tangan pelaku juga disita sebilah badik dan sebuah handphone.
Korban yang semula pulang santai usai nongkrong di rumah tetangga, kini harus berjuang melawan rasa sakit di rumah sakit.
Tersangka kini terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Polda Sulsel kembali mengingatkan, "Dendam jangan disimpan di ujung laras. Bicarakan, jangan tembakkan."
“Satu peluru, dua keluarga retak,” komentar warga yang menyaksikan konferensi pers tersebut.*
