Tribunpandawa.id, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menyatakan gugur gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan yang dilayangkan oleh kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB secara daring, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat dikabulkan.
Para tergugat dalam perkara ini terdiri dari:
• Joko Widodo (Presiden RI),
• KPU Kota Surakarta,
• SMA Negeri 6 Surakarta,
• Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat. Maka berakhirlah perkara ini di tingkat PN Solo, kecuali ada upaya banding,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dalam keterangan pers.
Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dinyatakan tidak relevan dibawa ke ranah perdata, sebab tuduhan ijazah palsu termasuk ke dalam ranah pidana atau hukum administrasi (PTUN).
Lebih lanjut, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Sebagai informasi, gugatan ini sebelumnya menuding bahwa ijazah Jokowi palsu dan menyeret sejumlah lembaga pendidikan dan pemilu sebagai pihak yang dianggap terlibat.
Namun semuah tergugat kompak menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bukan ranah PN, melainkan forum lain sesuai hukum acara yang berlaku.*
