Tribunpandawa.id, Cimahi - Jembatan di atas kawasan perkantoran Pemerintah Kota Cimahi kembali dibuka untuk umum setelah sebelumnya ditutup akibat kerusakan. Namun, belum genap 3 bulan sejak dibuka, portal pembatas tinggi kendaraan di jembatan tersebut justru kembali roboh diduga ditabrak oleh kendaraan yang melebihi batas maksimum.
Dinas teknis telah menetapkan aturan baru, tinggi maksimal kendaraan roda empat adalah 2,15 meter. Tujuannya jelas melindungi struktur jembatan yang masih dalam tahap pemulihan dan menghindari insiden serupa di masa mendatang. Sayangnya, aturan hanya dibaca, bukan dipatuhi.
![]() |
Namun kenyataannya, sejumlah pengendara masih nekat melintas tanpa memperhatikan batasan tinggi kendaraan. Tak heran, portal pun kembali tumbang. Warga setempat menyebut, kejadian ini bukan kali pertama.
“Udah hampir empat hari portalnya roboh, kayaknya sih ada yang nabrak terus kabur,” ujar Mang Asep, seorang pejalan kaki yang saban hari melintasi jalur tersebut. Ia menggeleng sambil tersenyum getir. “Peraturannya udah jelas, tapi ya gitu... dibaca doang, enggak dipahami.”
Mang Asep bukan satu-satunya yang geram. Banyak pengguna jalan merasa kecewa karena kesalahan sebagian pihak bisa membahayakan semua. Batas maksimal sudah ditetapkan, namun siapa yang salah dan siapa yang melanggar kerap tak teridentifikasi.
Insiden ini menjadi pengingat penting: aturan bukan sekadar formalitas. Ia adalah pagar keselamatan. Jika terus diabaikan, bukan hanya portal yang roboh tapi juga kepercayaan, dan lebih buruk lagi, bisa merenggut nyawa.
(Mang Cu Bacuner's)

