Tribunpandawa.id, PINRANG — Langkah licin seorang pria berinisial SM akhirnya terhenti di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Sabu seberat 1,87 kilogram yang hendak ia bawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah, senilai Rp2,5 miliar, kini hanya jadi barang bukti di tangan polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pinrang, Senin (8/7), Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras Satres Narkoba bersama dukungan informasi masyarakat.
“Pelaku ini kuat dugaan bagian dari jaringan narkoba internasional. Ini capaian besar bagi kami dalam memerangi peredaran narkoba di Pinrang,” tegas Kapolres.
SM ditangkap saat tengah bersiap menunggu kendaraan untuk menuju Morowali.
Gerak-geriknya yang mencurigakan diendus cepat oleh Tim Satres Narkoba. Iptu Manggopo Mansyur, SH., MH., Kasat Narkoba Polres Pinrang, menyebut, SM merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya sudah keluar-masuk jeruji besi.
“Pelaku ini memang pemain lama. Kami lakukan pengintaian secara ketat, hingga akhirnya berhasil kita ringkus tanpa perlawanan,” terang Iptu Manggopo.
Kini, SM dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Pinrang menegaskan pihaknya tidak akan kendor. "Kami akan terus memburu para bandar dan pengedar lainnya, sampai benar-benar bersih dari wilayah hukum kami," tegasnya.
Dalam konferensi pers itu, tampak hadir pula AKP Dawis Maniaga, Kasihumas Polres Pinrang, serta jajaran Satres Narkoba yang turut membekuk SM.
Barang bukti sabu dalam kemasan rapi turut diperlihatkan, seolah menjadi saksi bisu kegagalan perjalanan haram sang pelaku.*
