Tribunpandawa.id, Bale Bandung – Aura rekonsiliasi terasa kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, ketika perkara perdata Nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung resmi ditutup dengan damai.
Dalam sidang yang berlangsung tenang dan tertib, kuasa hukum Penggugat, Advokat Marco Van Basten, S.H., M.H., menyatakan pencabutan gugatan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat, sebagai langkah akhir dari dinamika hukum yang sempat berjalan cukup intens.
Tak ada gesekan, hanya kelegaan. Kuasa hukum Para Tergugat, H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. dan Hendi, S.H., M.H., secara terbuka menerima langkah tersebut dan menilai keputusan Penggugat sebagai langkah elegan dalam menyikapi perkara.
![]() |
Menariknya, pencabutan ini juga menyudahi seluruh konsekuensi hukum terhadap Para Turut Tergugat, termasuk di antaranya unsur Pimpinan DPRD Kota Cimahi, yang sebelumnya disebut dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menjadwalkan petikan resmi putusan akan dirilis pada hari Rabu mendatang sebagai bentuk finalisasi administratif atas perdamaian yang tercapai.
Penyelesaian damai yang dicapai ini pun menuai apresiasi luas sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi, sekaligus menjadi contoh bahwa pengadilan bukan semata ruang konflik, melainkan juga panggung bagi perdamaian yang bermartabat.*

