Tribunpandawa.id, Cimahi - Jembatan di Jalan Rd Demang Hardjakusumah, yang lebih dikenal warga sebagai "Jembatan Pemkot Cimahi", kini kembali bisa dilintasi.
Setelah sempat ditutup akibat kerusakan, jembatan yang berada tepat di atas kompleks perkantoran Pemerintah Kota Cimahi ini kembali dibuka untuk umum.
Namun,ada aturan baru yang perlu diperhatikan pengendara.
Dinas teknis menetapkan batas maksimum tinggi kendaraan roda empat adalah 2,15 meter. Artinya, kendaraan berukuran besar seperti mobil box tinggi, truk kecil, dan minibus dengan tambahan muatan di atap harus ekstra hati-hati atau putar balik.
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga struktur jembatan yang masih dalam tahap pemulihan dan mencegah potensi benturan yang dapat memperparah kerusakan.
“Meski sudah bisa dilalui, ini belum tahap pemulihan total. Maka kami batasi tinggi kendaraan. Ini demi keselamatan semua pengguna jalan,” ujar seorang petugas lapangan saat ditemui di lokasi, Senin (30/6/2025).
Jembatan yang menghubungkan kawasan Citeureup ke pusat Kota Cimahi ini memang vital dalam mobilitas harian warga.
Keberadaannya di atas kompleks perkantoran menjadikannya tak hanya jalur transportasi, tapi juga simbol konektivitas pemerintahan dan masyarakat.
Dengan dibukanya kembali akses ini, masyarakat patut bergembira—namun tetap waspada. Sebab, membiasakan diri taat rambu dan pembatasan adalah bagian dari budaya berkendara yang bijak.(Mang Cu)


