Tribunpandawa.id, Humbahas, Sumatera Utara – Sebanyak 11 anak-anak di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, menjadi korban gigitan anjing rabies. Insiden ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, dan belakangan dikonfirmasi bahwa anjing peliharaan yang menggigit mereka positif rabies.
Korban gigitan diketahui bernama Fajar Cristian Silaban, Rido Silaban, Revalina Silaban, Marulak Silaban, Amos Silaban, Yowi Silaban, Rizky Silaban, Fendi Silaban, Revan Sihombing, Eleizer Silaban, dan Melati Nababan. Seluruh korban telah mendapat suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) pada Rabu, 25 Juni 2025 di Puskesmas Pembantu Siponjot.
Sekretaris LSM Kamtibmas, Mian Silaban, yang turut mendampingi para korban, menjelaskan bahwa anjing milik warga berinisial R.S. terlihat lemas sebelum akhirnya mati sehari kemudian, pada 19 Juni 2025. Mian menyarankan agar pemilik segera melapor ke Puskesmas Sigompul, dan diteruskan ke Puskesmas Pembantu Siponjot.
Pihak puskesmas kemudian menyarankan agar kepala anjing dipotong dan dikirim ke Dinas Peternakan Humbahas. Namun, saat pengurusan di sana, keluarga korban diminta membayar biaya pengiriman kepala anjing ke Laboratorium Unit Kesehatan Hewan di Medan sebesar Rp300.000. Menurut pengakuan R.S., tidak ada unsur pemaksaan dalam pembayaran tersebut, meski keluarga tidak tahu pasti peruntukannya.
Setelah hasil laboratorium keluar, anjing tersebut dinyatakan positif rabies. Berdasarkan hal itu, seluruh anak yang terkena gigitan segera divaksin VAR di fasilitas kesehatan terdekat.
Menanggapi informasi simpang siur dari warga, Sekretaris Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan, dr. Gunawan Sinaga, menegaskan bahwa ketersediaan VAR tidak pernah mengalami kekosongan. “Vaksin Anti Rabies hanya tersedia di Dinas Kesehatan dan akan didistribusikan sesuai SOP ke puskesmas maupun bidan desa berdasarkan laporan lengkap yang diterima,” jelasnya.
Ia juga membantah bahwa warga perlu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan VAR. "Jika terbukti ada bidan atau petugas puskesmas yang meminta SKTM, kami akan menegur dan memberikan pembinaan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru dipersulit," tegas dr. Gunawan.
Terkait adanya permintaan tanda tangan surat pernyataan dari keluarga pasien sebelum vaksinasi dilakukan, pihak Dinas menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena laporan gigitan sudah terlambat disampaikan—lebih dari 14 hari setelah kejadian. “Kami tidak ingin disalahkan apabila vaksin tidak lagi efektif karena rabies sudah mencapai otak. Ini langkah perlindungan medis,” tambahnya.
Dinas Kesehatan mengajak seluruh pihak, termasuk petugas lapangan dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam penanganan rabies secara cepat dan profesional. “Mari utamakan keselamatan warga, khususnya anak-anak, tanpa prosedur yang mempersulit,” pungkas dr. Gunawan.(***)
