CIMAHI - Tribunpandawa.Com-Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Berawal dari penangkapan tiga orang pelaku di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (5/3/2025), polisi mengamankan SP, AP, dan EKS yang diketahui masih satu keluarga.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa SP merupakan bandar sabu, sementara dua keponakannya, AP dan EKS, berperan sebagai kurir.
“Mereka ini satu keluarga yang bersama-sama mengedarkan sabu dan memiliki peran masing-masing,” ujar Tri.
Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,94 gram.
Tak berhenti di situ, Sat Narkoba Polres Cimahi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengguna sabu. Salah satunya diketahui berinisial RNF, yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat. Dua rekannya, TY dan RI, turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres menjelaskan, ketiga pengguna tersebut ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu dengan barang bukti seberat 0,84 gram.
“Saat penggerebekan, ketiganya kedapatan mengonsumsi sabu. Barang haram tersebut mereka beli dari SP, bandar yang kami tangkap sebelumnya,” jelas Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Tri menambahkan, ketiga pengguna tersebut berprofesi sebagai Ketua Bawaslu KBB, seorang pengacara, dan pemilik rumah tempat kejadian perkara. Mereka mengaku baru pertama kali menggunakan sabu.
“Mereka bertiga adalah teman semasa kuliah, dan berdasarkan pengakuan mereka, ini adalah kali pertama memakai sabu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RNF, TY, dan RI dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, untuk SP, AP, dan EKS sebagai pengedar, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*mang Ucu*)

