Tribunpandawa.id, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mendiskualifikasi sekitar 80 hingga 100 calon siswa SMP yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.Keputusan tersebut diambil setelah tim verifikasi menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, mulai dari manipulasi Kartu Keluarga (KK) hingga penggunaan sertifikat prestasi yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah penggunaan satu alamat restoran sebagai domisili bagi banyak pendaftar. Dari hasil pemeriksaan, alamat tersebut ternyata digunakan oleh sejumlah Kartu Keluarga yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa tim verifikasi menemukan kejanggalan pada data domisili para pendaftar. Ia menjelaskan, aturan administrasi kependudukan memang tidak membatasi jumlah KK dalam satu alamat, namun praktik tersebut harus tetap memenuhi asas kewajaran.
"Kemarin ada restoran yang diperiksa. Yang benar hanya lima KK, sementara yang lainnya tidak sesuai. Secara aturan mungkin dimungkinkan, tetapi secara logika dan kepatutan tentu tidak masuk akal jika satu alamat dihuni puluhan bahkan hingga seratus KK," ujar Farhan.
Selain manipulasi alamat, Pemerintah Kota Bandung juga menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen prestasi non-akademik sebagai syarat mengikuti jalur seleksi tertentu.
Farhan menegaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk menjaga integritas serta keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Menurutnya, setiap siswa harus memperoleh kesempatan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa adanya rekayasa administrasi.
Meski sejumlah orang tua meminta agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut ke jalur hukum, Pemkot Bandung tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi terhadap peserta yang terbukti melanggar.
Namun demikian, pemerintah memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.
Para calon siswa yang didiskualifikasi akan difasilitasi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta, sehingga tidak kehilangan kesempatan belajar pada tahun ajaran baru.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa proses SPMB harus dijalankan secara jujur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus memperketat verifikasi data untuk mencegah praktik manipulasi administrasi yang dapat merugikan peserta didik lain yang telah mengikuti proses seleksi secara fair.***