BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan

Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.Id,    Cimahi -  Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Cimahi dan sekitarnya. 

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total 80 tersangka, termasuk dua residivis yang sebelumnya pernah tersandung kasus narkoba dan tindak kriminal begal.

Kapolres Cimahi, Niko N. Adiputra mengatakan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp750 juta. Selain itu, pihak kepolisian mengklaim pengungkapan tersebut turut menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Dalam kurun dari April sampai Mei ini, Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus dengan total 80 tersangka, dengan sejumlah barang bukti jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp750 juta, dan berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa,” ungkap AKBP Niko N. Adiputra, Jumat (8/5/2026).

Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras terbatas. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 458,77 gram, ganja 236,06 gram, tembakau sintetis sebanyak 1.401,19 gram, cairan sintetis 266 mililiter, bibit sinte 5,57 gram, psikotropika 356 butir, ekstasi 5 butir, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 3.860 butir.

Kasus sabu masih menjadi yang paling dominan dalam pengungkapan kali ini. Dari total 72 kasus, sebanyak 29 kasus merupakan penyalahgunaan sabu dengan 25 tersangka. Selain itu terdapat 6 kasus ganja dengan 7 tersangka, 28 kasus tembakau sintetis dengan 29 tersangka, 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka, serta 10 kasus OKT dengan 12 tersangka.

AKBP Niko menegaskan bahwa tingginya kasus sabu menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena peredarannya masih terus berlangsung di tengah masyarakat.

“Dalam kurun waktu April sampai Mei ini masih diwarnai dengan kasus sabu yang masih banyak dilakukan penangkapan, sehingga peredarannya masih terus dilakukan upaya penindakan,” katanya.

Selain melakukan penangkapan, Satnarkoba Polres Cimahi juga terus mempercepat proses hukum terhadap para tersangka. Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 31 kasus dengan 36 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki Tahap II. Sedangkan 41 kasus lainnya dengan 44 tersangka masih dalam proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kepemilikan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Sementara untuk kepemilikan narkotika dengan barang bukti di atas 5 gram, tersangka dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Untuk kasus kepemilikand ganja, polisi menerapkan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan bagi pelaku peredaran narkoba, para tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Pengungkapan puluhan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di wilayah Cimahi masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan kerja sama semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.***

Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar 72 Kasus Narkoba, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin