Salah satunya datang dari Mang Cu yang menilai organisasi profesi wartawan seharusnya tidak hanya sekadar nama atau simbol, tetapi benar-benar menjadi tempat perlindungan dan penguatan bagi para anggotanya.
Menurut Mang Cu, hak wartawan untuk bergabung ke organisasi profesi mana pun telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa “wartawan bebas memilih organisasi wartawan.”
Artinya, setiap insan pers memiliki kebebasan menentukan organisasi yang dianggap sesuai tanpa adanya tekanan maupun larangan dari pihak mana pun. Organisasi A, B, ataupun C dinilai sama-sama sah selama berjalan sesuai aturan dan memiliki tujuan meningkatkan profesionalisme wartawan.
Namun demikian, Mang Cu mengingatkan bahwa kebebasan tersebut jangan sampai hanya dimanfaatkan sebatas kepentingan simbolis atau ajang mencari gengsi semata. Ia menegaskan organisasi wartawan harus memiliki tupoksi yang jelas dan benar-benar hadir membantu anggota ketika menghadapi persoalan di lapangan.
“Jangan cuma ramai saat bikin kartu anggota atau pas acara seremonial. Organisasi harus hadir saat wartawan mendapat intimidasi, kriminalisasi, atau ketika anggotanya membutuhkan pendampingan hukum dan perlindungan profesi,” ujar Mang Cu.
Ia juga menyoroti masih adanya organisasi yang dinilai lebih banyak mengambil keuntungan dari anggota tanpa memberikan perlindungan maupun kontribusi nyata terhadap kesejahteraan dan pengembangan profesi wartawan.
“Organisasi wartawan tanpa anggota bukan apa-apa. Jadi jangan hanya memanfaatkan anggota, tetapi harus bisa menjadi rumah bersama yang benar-benar melindungi dan memperjuangkan kepentingan wartawan,” tambahnya.
Mang Cu menilai organisasi profesi sejatinya menjadi wadah pembelajaran bagi insan pers untuk meningkatkan kompetensi, menjaga etika jurnalistik, sekaligus memperkuat solidaritas antarwartawan.
Dalam Undang-Undang Pers juga ditegaskan bahwa meski wartawan bebas memilih organisasi, setiap jurnalis tetap wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjaga marwah dunia pers agar tetap profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Selain itu, ia mengingatkan agar organisasi wartawan tidak dijadikan alat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Sebab apabila organisasi kehilangan arah dan fungsi, dampaknya bukan hanya dirasakan wartawan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers.
“Pers itu pilar demokrasi. Maka organisasinya juga harus kuat, sehat, dan mampu menjaga kehormatan profesi. Wartawan boleh berbeda organisasi, tapi tujuan tetap sama, yaitu menyampaikan informasi yang benar dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***
