Tribunpandawa.id,  Cimahi  –  Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, resmi membuka Kick Off Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP), Selasa (5/5/2026). 

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh penyelenggara SPMB sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan proses penerimaan siswa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten Pemerintah Kota Cimahi, unsur Forkopimda, serta berbagai undangan lainnya. Suasana berlangsung khidmat, sekaligus menjadi momentum penting dalam menegaskan integritas pelaksanaan SPMB di Kota Cimahi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ngatiyana menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik curang dalam proses penerimaan siswa baru. 

Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba “bermain-main” dalam sistem yang telah dirancang untuk kepentingan masyarakat luas.

“Jangan ada yang bermain-main di sini. SPMB ini kita tegakkan untuk kepentingan masyarakat. Kalau ada pelanggaran, apalagi melanggar hukum, kita proses tegas. Kita punya Polres, kita punya Kejaksaan, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ngatiyana menjelaskan, SPMB tahun ini tetap mengacu pada aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta kebijakan dari pemerintah provinsi. Sistem penerimaan dirancang terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk mendaftarkan putra-putrinya.

Adapun jalur penerimaan yang digunakan meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta jalur perpindahan atau perbatasan. Seluruh proses dilakukan secara digital berbasis aplikasi guna meminimalisir potensi kecurangan.

“Semua transparan dan akuntabel. Tidak ada lagi titipan, tidak ada permainan di belakang. Tidak ada biaya tambahan. Semua murni berdasarkan hasil seleksi dan wilayah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kehadiran Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu indikator tambahan dalam proses seleksi, selain nilai rapor. Meski demikian, mekanisme penilaian tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana juga mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada sekolah negeri semata. Ia memastikan Pemerintah Kota Cimahi akan tetap hadir membantu masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

“Kalau tidak masuk sekolah negeri, jangan khawatir. Masuk sekolah swasta juga akan kami perhatikan. Pemerintah akan membantu, terutama untuk biaya SPP bagi masyarakat yang kurang mampu, tentunya sesuai data dari dinas terkait,” jelasnya.

Program bantuan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh anak di Kota Cimahi tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Dengan penandatanganan komitmen bersama ini, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026–2027 di Kota Cimahi dapat berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

“Ini adalah bentuk keberpihakan kita kepada masyarakat. SPMB harus menjadi sarana pemerataan pendidikan dan kesejahteraan, bukan sebaliknya,” pungkas Ngatiyana.

    ( Mang Cu )