Penangkapan bermula saat personel Denintel tengah melaksanakan Pengamanan Tertutup (Pam Tup) di area tersebut. Dalam pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang diduga tengah melakukan transaksi mencolok di ruang publik.
Kecurigaan itu terbukti setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak kurang lebih 3.500 butir.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut dalam kurun waktu tertentu. Fakta mengejutkan terungkap saat petugas memeriksa ponsel milik pelaku.
Dari riwayat percakapan digital, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap bisnis haram tersebut. Salah satu nama yang disebut berinisial B, yang diketahui bertugas di wilayah Polsek Sukasari, Kota Bandung.
Saat ini, kedua tersangka beserta ribuan butir obat golongan G telah diamankan oleh Denintel Kodam III/Siliwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Kodam III/Siliwangi menyatakan akan berkoordinasi dengan institusi kepolisian guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
* Detail Barang Bukti:
* enis: Obat golongan G (Tramadol)
* Jumlah: ± 3.500 butir
* Lokasi: Area sekitar RSHS Bandung
* Waktu kejadian: 6 April 2026 ***
