BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Pemkot Cimahi Berikan Keringanan PBB 2026, Bebas Pajak hingga 100 Persen

Pemkot Cimahi Berikan Keringanan PBB 2026, Bebas Pajak hingga 100 Persen
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id, Cimahi  - Pemerintah Kota Cimahi kembali menghadirkan angin segar bagi masyarakat melalui kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2026. 

Melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Pemkot Cimahi menetapkan skema pengurangan pajak yang cukup signifikan, bahkan membebaskan PBB hingga 100 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari hingga April 2026, sebagai bentuk respons atas kondisi ekonomi masyarakat sekaligus strategi menjaga tingkat kepatuhan pajak yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan daerah.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dengan fokus utama membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tujuannya jelas, bagaimana pemerintah bisa hadir memberi keringanan kepada masyarakat, terutama mereka yang penghasilannya terbatas,” ujar Mardi.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkot Cimahi menggratiskan sepenuhnya PBB dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000. Artinya, wajib pajak dalam rentang tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk PBB tahun 2026.

“Ketetapan PBB dari Rp0 sampai Rp100.000 itu dibebaskan 100 persen,” tegasnya.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000, Pemkot Cimahi tetap memberikan insentif berupa potongan pembayaran. Diskon sebesar 10 persen diberikan bagi pembayaran yang dilakukan dari Januari hingga April 2026, sedangkan pembayaran pada bulan Mei mendapatkan potongan 5 persen.

“Di atas bulan Mei sampai jatuh tempo 30 September, pembayarannya kembali sesuai ketetapan awal. Tidak ada denda, hanya tidak mendapat diskon,” jelas Mardi.

Kebijakan keringanan ini juga menyasar kelompok pensiunan dan veteran, dengan besaran pengurangan yang disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing. Menurut Mardi, skema tahun 2026 ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya.

“Tahun lalu yang digratiskan hanya sampai Rp50.000, sementara Rp50.000 sampai Rp100.000 hanya mendapat potongan 50 persen. Sekarang diperluas, Rp0 sampai Rp100.000 gratis sepenuhnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bappenda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas tingginya kepatuhan pajak. Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB Kota Cimahi tercatat mencapai 115 persen dari target yang ditetapkan.

“Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang selama ini patuh,” imbuh Mardi.

Untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi, Pemkot Cimahi juga terus mendorong elektronifikasi pembayaran pajak. Pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, e-commerce, Bank BJB, Kantor Pos, hingga gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bappenda. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu langsung muncul nominal yang harus dibayar,” jelasnya.

Pendapatan dari PBB sendiri memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun sektor pelayanan publik. Pajak tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, drainase, gedung sekolah, serta pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya yang bersumber dari APBD.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan, dapat berkurang tanpa mengganggu keberlanjutan pembangunan daerah.

“Dengan kerja sama dan kepatuhan masyarakat, pembangunan Kota Cimahi dapat terus berjalan dan manfaatnya dirasakan bersama,” tandas Mardi. ***

Pemkot Cimahi Berikan Keringanan PBB 2026, Bebas Pajak hingga 100 Persen
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin