BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Satpam Pemkot Terseret Ganja, Polisi Bongkar Jaringan

Satpam Pemkot Terseret Ganja, Polisi Bongkar Jaringan
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.id, Cimahi -   Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi kembali membuka fakta mengejutkan. Seorang oknum petugas keamanan (satpam) yang masih aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kasus ini dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dan menambah daftar panjang aparat maupun pegawai yang tersandung penyalahgunaan narkoba.

Terduga pelaku berinisial SMS (28) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan polisi. Penangkapan SMS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka lain berinisial FP, yang lebih dahulu ditangkap dalam perkara narkotika.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap FP, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan SMS. Pengembangan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya polisi memastikan peran SMS dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

“Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran ganja, dan salah satu pelakunya merupakan petugas keamanan yang masih aktif bertugas di lingkungan Pemkot Cimahi,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 10,92 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja itu diperoleh melalui transaksi daring yang dilakukan menggunakan media sosial, menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin memanfaatkan ruang digital.

AKBP Niko menjelaskan, dari pengakuan tersangka, awalnya ganja tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi. Namun, seiring waktu, muncul niat untuk menjual kembali demi mendapatkan keuntungan tambahan.

“Awalnya hanya untuk dipakai sendiri. Tapi kemudian muncul keinginan menjual kembali agar mendapat keuntungan, sekaligus bisa menggunakan tanpa harus membeli lagi,” ungkap tersangka SMS di hadapan wartawan.

Atas perbuatannya, SMS dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. 

Keterlibatan oknum dari lingkungan instansi pemerintahan, menurut polisi, justru menjadi alarm keras bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan.***

Satpam Pemkot Terseret Ganja, Polisi Bongkar Jaringan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin