BSM0Gpd8GpW9Gfd7TSz6BUWpBY==
Breaking
News

Bapemperda DPRD Cimahi Evaluasi 24 Raperda untuk 2027

Bapemperda DPRD Cimahi Evaluasi 24 Raperda untuk 2027
Ukuran huruf
Print 0

 
Tribunpandawa.Id,   Cimahi – Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cimahi Tahun 2027 mulai memasuki tahap evaluasi. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi mengkaji 24 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), dengan sejumlah materi berpotensi disesuaikan, ditunda, digabungkan, bahkan dicoret dari daftar prioritas.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, **H. Enang Sahri Lukmansyah**, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Cimahi di Ruang Bapemperda, Jalan Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (21/10/2026).

Dalam pembahasan awal, terdapat 22 usulan Raperda untuk 2027 ditambah dua usulan yang belum tuntas dibahas pada 2026. Seluruhnya menjadi bahan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai program legislasi daerah tahun mendatang.

Enang menjelaskan, dari 24 materi tersebut, sebanyak 17 usulan telah mengerucut, sementara dua lainnya masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Sejumlah materi lain juga harus melalui penyelarasan dan koordinasi bersama pihak eksekutif.

“Dari 24 usulan tersebut, kami kaji kembali. Hasil pengkajian menunjukkan ada beberapa materi yang perlu dicoret atau disesuaikan karena substansinya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Enang.

Menurutnya, Propemperda bukan sekadar agenda rutin tahunan. Setiap rancangan harus dipersiapkan secara matang, termasuk dari sisi substansi, pelaksanaan, kelembagaan, dan kemampuan anggaran daerah.

Gotong Royong Diusulkan Jadi Perhatian, Partisipasi Warga Perlu Diperkuat.

Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan Propemperda 2027 adalah rencana pengaturan mengenai gotong royong. Gagasan ini dinilai relevan di tengah kebutuhan memperkuat kepedulian sosial dan keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.

Enang menilai, semangat gotong royong perlu kembali menjadi bagian penting kehidupan warga Kota Cimahi. Terlebih, keterbatasan anggaran pemerintah menuntut adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan yang memungkinkan dikerjakan secara bersama-sama.

Persoalan lingkungan, misalnya, dapat ditangani melalui kerja bakti dan kepedulian warga, sepanjang tidak membutuhkan penanganan teknis khusus yang menjadi kewenangan pemerintah.

Intinya, masyarakat diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada pembiayaan pemerintah. Partisipasi warga menjadi modal sosial yang dapat membantu menjaga lingkungan sekaligus memperkuat hubungan antarmasyarakat.

Meski demikian, rencana regulasi mengenai gotong royong masih membutuhkan pendalaman. Ruang lingkup, pola pelaksanaan, serta bentuk keterlibatan masyarakat perlu dirumuskan secara jelas agar aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara tepat.

Budaya Membaca Terancam Tergeser Gadget.

Selain gotong royong, penguatan budaya literasi juga menjadi perhatian Bapemperda. Perubahan kebiasaan masyarakat, terutama anak-anak yang semakin akrab dengan gawai atau gadget, dinilai menjadi tantangan dalam membangun budaya membaca.

Enang berpandangan bahwa kemajuan teknologi semestinya tidak menghilangkan kebiasaan membaca. Literasi tetap berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempersiapkan generasi muda menghadapi perkembangan zaman.

Karena itu, upaya menumbuhkan minat baca perlu melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam pembahasan tersebut, materi mengenai budaya gemar membaca dan kearsipan direncanakan untuk digabungkan dalam satu judul regulasi. Penyatuan ini diharapkan membuat pengaturan lebih terarah dan substansinya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Bagi Bapemperda, pembangunan Kota Cimahi tidak cukup hanya mengandalkan infrastruktur dan pembangunan fisik. Peningkatan kualitas manusia melalui akses informasi, kebiasaan membaca, dan penguatan literasi juga perlu mendapat perhatian.

Perda Pasar Tradisional dan Ketenagakerjaan Ikut Dievaluasi.

Evaluasi Propemperda turut menyentuh sejumlah peraturan daerah yang dinilai perlu ditinjau kembali seiring perkembangan kebijakan nasional.

Salah satunya adalah Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Menurut Enang, materi terkait pasar tradisional untuk sementara tidak menjadi prioritas dalam daftar yang dibahas karena terdapat ketentuan lain yang mengatur substansi terkait. Namun, evaluasi tersebut tidak serta-merta berarti persoalan pasar tradisional kehilangan perhatian.

Materi ketenagakerjaan juga masuk dalam kajian. Perkembangan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah pengaturan di tingkat daerah.

Enang menegaskan, setiap produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, regulasi yang substansinya telah diatur atau berpotensi tumpang tindih perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

TJSL, Produk Halal hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masuk Radar.

Sejumlah isu strategis lainnya turut masuk dalam daftar materi yang dikaji untuk Propemperda 2027. Di antaranya revisi aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta pengawasan dan tindak lanjut produk makanan halal.

Usulan mengenai pemberian penghargaan juga masih berpeluang dilanjutkan dengan penyesuaian substansi. Begitu pula materi pencegahan dan penanganan perilaku seksual berisiko yang membutuhkan penyempurnaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum.

Selain itu, terdapat usulan yang berkaitan dengan batasan usia penggunaan media sosial dan perlindungan asisten rumah tangga. Seluruh materi tersebut masih harus melalui tahapan kajian dan penyelarasan sebelum diputuskan lebih lanjut.

Pada sektor ekonomi dan ketahanan daerah, Bapemperda turut mengevaluasi usulan pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Cimahi, serta Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Sementara itu, usulan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai masih memerlukan penjelasan dari perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Materi perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Cimahi juga masih menunggu penjelasan dari Bagian Pemerintahan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sejumlah usulan belum dapat ditetapkan secara final. Koordinasi lintas perangkat daerah dan pendalaman teknis masih diperlukan untuk menentukan kelanjutan masing-masing materi.

Agenda APBD hingga Rencana Pembangunan Industri Turut Dibahas.

Penyusunan Propemperda 2027 juga berkaitan erat dengan agenda pengelolaan keuangan daerah. Beberapa materi yang masuk dalam daftar pembahasan mencakup pertanggungjawaban APBD 2026, perubahan APBD 2027, serta APBD 2028.

Usulan pembentukan dana cadangan masih menunggu penjelasan dari Bagian Pemerintahan. Sementara itu, materi bantuan keuangan kepada partai politik membutuhkan pertimbangan lebih lanjut dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya terkait kemampuan keuangan daerah.

Materi mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi juga masih membutuhkan penjelasan dari perangkat daerah yang menangani urusan organisasi.

Adapun dua usulan prakarsa Wali Kota yang belum sempat dibahas pada 2026 adalah Rencana Pembangunan Industri Kota yang masih menunggu penjelasan bidang terkait, serta pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah.

Usulan pencabutan Perda tentang Pasar Pemerintah tersebut berpotensi dilanjutkan pada tahun berikutnya atau dibahas pada akhir 2026, bergantung pada hasil koordinasi dan tahapan pembahasan selanjutnya.

Enang: Regulasi Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah aturan.

Menurutnya, setiap usulan perlu melewati proses evaluasi agar memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai kebutuhan daerah, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.

Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah juga dinilai penting untuk menghasilkan daftar prioritas yang realistis, termasuk memperhitungkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan anggaran.

Tahapan finalisasi Propemperda 2027 diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga pemerintah daerah dan DPRD memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perencanaan serta penganggaran.

Dengan evaluasi terhadap 24 materi usulan tersebut, Bapemperda berupaya memastikan regulasi yang diprioritaskan benar-benar relevan bagi perkembangan Kota Cimahi.

Pekerjaan berikutnya adalah menuntaskan materi yang masih memerlukan kajian, meminta penjelasan dari OPD terkait, serta memastikan setiap rancangan yang dilanjutkan memiliki landasan hukum dan substansi yang kuat.

Pada akhirnya, kualitas regulasi menjadi hal yang lebih penting daripada jumlahnya. Aturan yang baik diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendukung pembangunan Kota Cimahi secara berkelanjutan.***



Bapemperda DPRD Cimahi Evaluasi 24 Raperda untuk 2027
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin