Tribunpandawa.id, Cimahi - Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi tampak khidmat pada Rabu (4/3/2026).Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiatmoko, menyampaikan bahwa dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 24 anggota telah hadir. Dengan jumlah tersebut, kuorum dinyatakan terpenuhi dan rapat dapat dilaksanakan secara sah.Rapat paripurna kali ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, yang mewakili Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Hadir pula unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dibuka dengan Duka dan Doa.
Dalam sambutannya, Wahyu Widiatmoko membuka rapat dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim.
Sebelum memasuki agenda utama, ia mengajak seluruh peserta rapat untuk mendoakan almarhum Tri Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6, yang wafat pada 1 Maret 2026.Kepergian tokoh militer dan negarawan tersebut disebut sebagai kehilangan besar bagi bangsa Indonesia. Doa bersama dipanjatkan agar almarhum diampuni segala khilaf dan diterima amal ibadahnya.
Tiga Raperda Prakarsa DPRD.
Agenda utama rapat adalah penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, yaitu:
*1. Raperda tentang Rencana Aksi Ketahanan Keluarga.
*2. Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial.
*3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Juru Bicara Bapemperda, Jeli Farina, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, ketahanan keluarga merupakan fondasi pembangunan manusia seutuhnya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memuat arah kebijakan, strategi, serta fokus kegiatan prioritas agar program lintas sektor dapat terintegrasi dan terukur.
Raperda pencegahan konflik sosial dinilai penting untuk merespons dinamika sosial, ketimpangan pembangunan, dan potensi gesekan di masyarakat. Regulasi ini diharapkan menghadirkan sistem deteksi dini, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta langkah penanganan konflik yang sistematis.
Sementara itu, raperda pemberdayaan dan perlindungan petani diarahkan untuk memperkuat posisi petani, terutama dalam aspek kepemilikan lahan, akses permodalan, sarana produksi, dan pemasaran. Payung hukum ini diharapkan memberikan kepastian serta perlindungan bagi pelaku pertanian di Kota Cimahi.
Eksekutif Sambut Positif.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan wadah resmi DPRD dalam memaparkan rancangan peraturan daerah sebagai wujud nyata fungsi legislasi dan transparansi.
Ia mengapresiasi tiga prakarsa tersebut yang dinilai selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Meski Cimahi dikenal sebagai wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan, sektor pertanian tetap memiliki nilai strategis dalam menjaga ketahanan pangan lokal dan pelestarian lingkungan.
Adhitia juga menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga di tengah tantangan sosial dan ekonomi, serta urgensi regulasi pencegahan konflik sosial demi menjaga stabilitas wilayah.
“Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen membahas ketiga raperda ini secara konstruktif dan komprehensif bersama DPRD, dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepentingan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata. Dengan kolaborasi yang solid, Kota Cimahi diharapkan semakin tangguh, harmonis, dan berkelanjutan menghadapi dinamika pembangunan ke depan.
(Mang Cu Bacuner's)